F RAMALAN PERANG AUSTRALIA VS INDONESIA BEREBUT PULAU PASIR ~ PEGAWAI JALANAN

Selasa, 01 November 2022

RAMALAN PERANG AUSTRALIA VS INDONESIA BEREBUT PULAU PASIR

 


Sosial media baru-baru inj dihebohkan dengan ramalan Nostradamus yang dikait-kaitkan dengan Indonesia. Dalam ramalannya, Nostradamus memprediksi bahwa Indonesia dan Australia akan berperang pada tahun 2037. Australia akan menyerang negara yang ada pelabuhan, jembatan, dan tugu peringatan. Ciri-ciri negara tersebut mirip sekali dengan Indonesia, karena Indonesia memiliki pelabuhan, jembatan, dan tugu peringatan. Netizen kemudian mengaitkan bahwa tempat yang di maksud adalah Surabaya, Karena di Surabaya terdapat Pelabuhan terbesar kedua di Indonesia. Selain itu, di Surabaya juga terdapat jembatan merah, Sedangkan tugu peringatan yang dimaksud adalah tugu pahlawan. Menurut Nostradamus, Indonesia dan Australia berebut supremasi di laut hindia.

Perselisihan semakin membesar hingga menjadi konflik bersenjata yang diikuti perang besar, dalam perang tersebut Indonesia dikatakan akan kalah. Perselisihan antara Indonesia dan Australia akhir-akhir ini kembali terjadi. Terutama saat Indonesia dihebohkan dengan klaim dari Australia tentang pulau Pasir atau Ashmore reef. Pulau yang berada di Samudera Hindia tersebut akankah menjadi pemicu perang yang diramalkan oleh Nostradamus yang mengatakan bahwa Indonesia dan Australia berebut supremasi d laut Hindia.

Ashmore reef terletak sekitar 120 km sisi selatan pulau rote, dan berjarak 320 km dari Australia. Klaim Australia atas pulau tersebut didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) nelayan Indonesia dengan Australia pada tahun 1974. Atas klaim pulau tersebut, sejak tahun 2004 telah banyak nelayan NTT yang ditangkap pemerintah Australia saat memasuki kawasan itu.

Masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) kemudian meminta Australia agar segera hengkang dari pulau itu. Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni, mengatakan telah meminta Negeri Kanguru menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas gugusan Pulau Pasir. Ketua YPTB di Kupang, Ferdi Tanoni, mengatakan “Mereka hanya mengklaim bahwa itu milik mereka, padahal tidak ada bukti yang bisa mereka tunjukkan bahwa itu adalah milik mereka”.

Ferdi juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Australia. Hal ini disebabkan karena banyak nelayan NTT yang melaut di wilayah itu dan ditangkap otoritas Canberra. Menurutnya di pulau itu terdapat kuburan leluhur Rote termasuk artefak. Ferdi menambahkan bahwa saat ini Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu. Ferdi mengatakan “Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra”. “Nelayan Indonesia mengunjungi Ashmore Reef setiap tahun di bawah Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Pemerintah Australia dan Indonesia, yang memungkinkan mereka untuk memanfaatkan wilayah laut yang telah mereka akses secara tradisional selama berabad-abad.”

Persengketaan tentang Pulau Pasir atau ashmore reef antara Indonesia dan Australia telah terjadi sejak lama. Pada tahun 1974, Canberra dan Jakarta menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) soal batas wilayah teritorial. Perjanjian kedua negara lebih menyepakati garis-garis sementara pada bagian timurnya dengan mengikuti arah garis-garis batas landas kontinen, yang letaknya tepat pada garis tengah antara kedua negara. Garis tengah ini berlanjut sampai mendekati pulau-pulau Ashmore dan Cartier, terus berbelok ke arah utara dan menyusur gugusan pulau-pulau tersebut. Dalam kesepakatan tersebut juga mengatur kegiatan nelayan tradisional Indonesia di Australian Fishing Zone (AFZ), terutama di sekitar pulau-pulau Ashmore Reef dan Cartier island. Kesepakatan ini masih terbatas pada hak nelayan Indonesia untuk berlabuh dan mengambil air tawar hanya di East dan Middle island dari gugusan Pulau Ashmore reef.

Adanya kesepakatan batas kedua negara, pada tahun 1983 pemerintah Australia menetapkan kawasan Ashmore sebagai cagar alam nasional (National Nature Reserve) berdasarkan National Park dan Wildlife Conservation Act 1975. Dengan adanya penetapan kawasan perlindungan ini, membawa implikasi pembatasan aktivitas nelayan Indonesia. Sejak tahun 1983 terjadi perubahan perlakuan terhadap nelayan tradisional yang semakin ketat di kawasan perairan tersebut.

Perlakuan pemerintah Australia terhadap nelayan tradisional, kemudian menuai protes pemerintah Indonesia sehingga pada tahun 1989 dilakukan perjanjian bilateral kedua negara. Inti perjanjian tersebut adalah nelayan Indonesia dapat berlayar dan mencari sumber daya laut dengan menggunakan metode tradisional seperti zaman dahulu. Pemerintah Australia melarang jika nelayan Indonesia menggunakan kapal yang bermotor.

Australia melalui aparatnya kemudian melakukan tindakan tegas terhadap nelayan Indonesia yang melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya laut di AFZ, para nelayan tersebut dianggap merusak lingkungan disekitar terumbu karang. Aparat Australia menangkap nelayan, menyita hasil tangkapan, membakar kapal, dan menahan nelayan. Nelayan dianggap memasuki perairan AFZ tanpa mengindahkan peraturan pemerintah Australia, yaitu menggunakan mesin, memasuki wilayah yang dilarang, ataupun mengambil sumber daya laut yang dilarang.

Meski pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia telah melakukan perjanjian bilateral hingga tiga kali untuk mengatasi masalah pelanggaran kedaulatan, akan tetapi masih saja terjadi pelanggaran yang dilakukan nelayan-nelayan tradisional Indonesia. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan-nelayan tradisional Indonesia yaitu, pelanggaran terhadap wilayah operasi yang telah ditetapkan dalam MoU Box 1974 dan Agreed minutes 1989. Selain itu, terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati sesuai dengan kesepakatan, baik MoU Box 1974 maupun Agreed Minutes 1989. Salah satu jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh para nelayan tradisional Indonesia adalah pengambilan jenis-jenis biota laut tertentu sebagai bagian dari sumberdaya alam hayati yang dilarang, seperti pengambilan penyu dan burung beserta telurnya.

Pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas yang digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan juga sering dilakukan. Fasilitas yang digunakan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan melalui MoU Box 1974 dan Agreed Minutes 1989, yaitu melakukan kegiatan penangkapan dengan menggunakan perahu yang digerakkan oleh mesin (motor), menggunakan alat-alat penangkapan yang tergolong modern, bahkan menangkap ikan hiu dengan menggunakan gil/net.

Pelanggaran yang dilakukan berhubungan dengan masalah lingkungan hidup juga sering dilakukan. Mereka dinilai sering lalai memadamkan api setelah memasak, membuang puntung rokok sembarangan, ataupun kegiatan lain yang menyebabkan terkontaminasinya sumber-sumber air minum. Para nelayan juga dikatakan memanfaatkan kegiatan penangkapan ikan sebagai sarana untuk mengantar dan memasukan imigran gelap ke Australia.

Pemerintah Australia mendefinisikan penangkapan illegal cenderung pada kategori pelanggaran hukum karena memasuki wilayah perairan pengawasan Australia, tanpa izin dari otoritas Australia. Berdasarkan nota kesepahaman antara Indonesia-Australia yang ditandatangani pada tahun 1974, pemerintah Australia masih mengizinkan nelayan tradisional, yaitu nelayan yang menggunakan kapal layar. Pemerintah Australia melarang setiap nelayan Indonesia yang menangkap ikan atau makluk hidup lainnya di Ashmore Reef karena area ini dijadikan cagar alam. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, pemerintah Australia akan menghukum orang yang melanggar dengan menyita hasil yang telah diperoleh nelayan serta mewajibkan membayar denda atau mengenakan hukum penjara. Sedangkan Perahu kapal yang terbukti bersalah dapat disita dan dibakar.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Indonesia menyatakan pulau itu memang milik Negeri Kanguru. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Abdul Kadir Jailani lewat akun Twitternya. "Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,". Pulau tersebut dimiliki inggris berdasarkan Ashmore and Cartier acceptance Act, 1933, Dan dimasukan ke dalam wilayah Administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942.

Australia pada masa penjajahan memang diduduki Inggris, sedangkan Indonesia lebih lama dijajah Belanda. Tidak bisa dipungkiri jika warisan kolonialisme telah lestari mempengaruhi bentuk-bentuk kedaulatan negara sampai saat ini. Dalam geografi Australia, Pulau Pasir tersebut bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Sebelum Indonesia merdeka, pulau karang dan pasir kecil itu memang telah  menjadi milik Inggris. Sehingga Pulau Pasir atau Ashmore reef tidak pernah masuk ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Belanda tidak pernah mengklaim pulau tersebut karena tidak memiliki keuntungan dari segi apapun. Sedangkan inggris perlu memiliki pulau tersebut sebagai jalur pelayaran yang aman. Maka dari itu belanda dan inggris tidak bersengketa masalah pulau Ashmore reef tersebut, dan menyatakan pulau tersebut adalah milik inggris.

Pada Peta AOI (Area of Interest), yang menampilkan gambar wilayah Indonesia secara keseluruhan, terlihat ada lekukan garis batas yang menjorok ke arah dalam sisi Indonesia. Lekukan ini mirip dengan peta Australia. Lekukan itu melewati Pulau Pasir atau Australia menyebutnya sebagai Ashmore and Cartier Islands. Pada peta ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia di situs Badan Informasi Geospasial Indonesia, terdapat gambar lekukan yang sama. Garis wilayah Indonesia menjorok ke dalam menghindari Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier. Bahkan di peta ZEE Indonesia, tidak ada nama Pulau Pasir, yang ada yakni Ashmore Reef. Di dekatnya, ada Hibernia Reef yang juga masuk wilayah Australia (meski menjorok ke Indonesia).

Garis batas ZEE Indonesia yang melewati Pulau Pasir ini berbentuk garis putus-putus, melewati Samudra Hindia hingga Laut Timor di selatan Nusa Tenggara Timur atau utara Australia. Jadi menurut peta resmi Indonesia, Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak masuk wilayah Indonesia, melainkan wilayah Australia. Tidak mengherankan jika pemerintah Australia berang karena banyak nelayan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. Sebagai konsekuensinya, pemerintah Australia akhirnya menangkap dan menyita kapal milik nelayan yang melanggar perjanjian tersebut.

Itulah pembahasan pulau Ashmore reef yang memang merupakan milik Australia. Jika Indonesia berusaha untuk mengklaim pulau tersebut, maka Indonesia berada pada posisi sebagai penginvasi. Dan jika berperang pun maka Indonesia akan dianggap bersalah karena melanggar perjanjian yang telah dibuat oleh kedua negara. Menanggapi ramalan Nostradamus yang mengatakan bahwa Indonesia dan Australia akan berperang itu tidaklah benar. Bagaimana mungkin seseorang yang hidup pada tahun 1500an meramalkan Indonesia, sedangkan nama Indonesia digunakan pertama kali digunakan secara politik pada tahun 1920an. Terlebih lagi, buku yang ditulis oleh Nostradamus dengan judul Les Propheties telah hilang setelah Nostradamus menghilang. Buku karya Mario Reading yang berjudul Nostradamus: The Complete Prophesies for the Future bisa saja adalah perkiraan Mario Reading melihat perselisihan Indonesia dan Australia yang telah terjadi sejak lama. Jika memang benar terjadi, maka itu hanyalah sebuah kebetulan ataupun itu adalah pengamatan yang telah dilakukan oleh Mario Reading.

Sumber Referensi :

cnbcindonesia.com, 

cnnindonesia.com, 

news.detik.com, 

99.co

0 komentar:

Posting Komentar